“Mereka relawan DPR-RI 7 diantaranya ditahan di lapas kabupaten, sementara dua lainnya sebelumnya ditahan relawan bu kota,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menyebutkan, para tersangka memiliki peran berbeda seperti membuatkan SPJ bantuan dari kemenag selanjutnya melakukan pemotongan mulai dari Rp1 juta – 10 juta setiap lembaga pendidikan religius di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Para tersangka membuat negara mengalami kerugian Rp3, 1 miliaran lebih,” katanya.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 ahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.