Diketahui, delapan remaja laki-laki berusia 9-13 tahun itu menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berusia 45 tahun yang merupakan tetangga satu kampung para korban. Nahar menekankan, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk.
Penyelesaian secara hukum dinilainya sangat diperlukan, agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera pada pelaku sekaligus perlindungan terhadap anak. Pihaknya juga mendorong, agar dapat dilakukan visum terhadap para korban, agar kasus ini bisa terang benderang.
Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.