Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka memaksa meminta suap. Dia memeras pengembang Djaja Business Group yang hendak membangun proyek lapangan golf dan ingin membuat tempat peristirahatan The Meang Peninsula Resort.
Zainy yang menjabat bupati sejak 2009 itu sengaja memeras DBG dengan cara menahan penerbitan surat persetujuan pembangunan proyek. Dia meminta imbalan sebesar Rp2 miliar bila ingin izin itu diteken. Dia juga sempat divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta.
Belakangan, tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar justru memperberat hukumannya. Dalam putusan banding-nya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.