1) perlu dibuat daya dukung dan daya tampung pegunungan Kendeng melalui KLHS
2) KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) akan dikoordinir oleh Kantor Staf Kepresidenan mengingat masalah kendeng bersifat lintas kementerian & lintas daerah yang terdiri dari 5 kabupaten, 1 provinsi
3) Kementrian LHK sebagai ketua panitia pengarah
4) selama proses KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis) 1 tahun semua ijin dihentikan
5) menjamin terjadi proses dialog/rembugan yang sehat selama KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) berlangsung. (Pw/Budi)