Example floating
Example floating
Daerah

7 Hari Tolak Pabrik Semen Dengan Mendirikan Tenda Depan Istana, Tak Sia sia

A. Daroini
×

7 Hari Tolak Pabrik Semen Dengan Mendirikan Tenda Depan Istana, Tak Sia sia

Sebarkan artikel ini

IMG-20160802-WA0007

Jakarta, Memo.co.id
Selama 7 hari beraksi tolak pabrik semen dan mendirikan tenda dihalaman istana negara keprisidenan tak sia-sia.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Aksi keprihatinan warga JMPPK (jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng) yang menolak atas pendirian pabrik semen diwilayah kars kendeng utara mencakup lingkup Pati,rembang,grobogan, blora kini ditemui oleh presiden RI joko widodo pada pkl.15.00 WIB.

IMG-20160802-WA0006
Selasa,2/8/2016, 17 warga pegunungan Kendeng utara dibawah korlap Gunretno (pati),joko Priyanto dan Ibu Sukinah (Rembang) yang di dampingi dari Soerya Adiwibowo (IPB) diamini oleh Presiden RI Jokowi, Presiden RI jokowi yang didampingi Teten Masduki dan Johan Budi yakni pimpinan kantor Kepresidenan RI mendampingi proses audien bersama warga JMPPK ( jaringan masyrakat peduli pegunungan kendeng) di istana negara tersebut.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Audien berlangsung diistana negara dengan kondusif, yakni warga JMPPK dari petani pegunungan kendeng utara yang menolak berdirinya pabrik semen dari PT semen Indonesia diwilayah kendeng utara yang terancam kelestariannya.

Alhasil keputusan yang dibacakan oleh Presiden RI joko widodo mengenai Butir-Butir penting yang perlu disepakati yakni:

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

1) perlu dibuat daya dukung dan daya tampung pegunungan Kendeng melalui KLHS

2) KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) akan dikoordinir oleh Kantor Staf Kepresidenan mengingat masalah kendeng bersifat lintas kementerian & lintas daerah yang terdiri dari 5 kabupaten, 1 provinsi

3) Kementrian LHK sebagai ketua panitia pengarah

4) selama proses KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis) 1 tahun semua ijin dihentikan

5) menjamin terjadi proses dialog/rembugan yang sehat selama KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) berlangsung. (Pw/Budi)