Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terbaru pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 tentang batasan usia calon jemaah dengan batas usia di bawah 65 tahun.
Kebijakan tersebut membuat jumlah calon jamaah haji yang berangkat ke tanah suci berkurang drastis, termasuk dari Kabupaten Mojokerto.
Hingga hari terakhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Jumat (20/5/2022) kemarin, tercatat ada 60 calon jamaah mengundurkan diri. Padahal, calon jamaah sebelumnya juga sudah dua kali gagal berangkat haji, karena Arab Saudi sepanjang tahun 2020-2021 menerapkan ‘lockdown’ akibat dunia dilanda pandemi covid-19.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Barozi mengatakan, pelunasan biaya haji tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto terakhir Jumat (20/5/2022) kemarin.
“Batas waktu pelunasan biaya haji yang berlaku sejak tanggal 9-20 Mei 2022,” ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).
Masih kata Barozi, tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto mendapatkan kuota sebanyak 710 calon jamaah, sedangkan kuota cadangan haji didapati berjumlah 105 orang. Namun hingga hari terakhir pelunasan BPIH sebesar Rp42.586.009, ada 60 orang yang memilih mengundurkan diri.