Kantor Imigrasi ( Kanim ) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak, Riau mengamankan lima warga Negara Asing (WNA) Filipina. Kelimanya diamankan karena masuk Indonesia tidak melalui jalur resmi
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, mereka masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Siak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke ke negaranya lewat jalur udara di Indonesia. mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam, Kepulauan Riau dan Singapura,” kata Yanto Kamis (17/3/2022).
Kelima warga Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ. Usia pekerja kapal tanker dan rata-rata berusia 40 tahunan.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
“Mereka awalnya terjaring razia Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit. Saat itu petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya. Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia,” ucapnya.
Oleh karena itu, Satgas COVID-19 menyerahkan kelimanya kepada pihak imigrasi pada setelah mereka menjalani karantina.












