Example floating
Example floating
Metropolis

46 Anggota DPR RI Kena Covid, Rapat Dibatasi, Kunker Ditiadakan

A. Daroini
×

46 Anggota DPR RI Kena Covid, Rapat Dibatasi, Kunker Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo |

46 anggota DPR RI kena Covid 19, hingga rapat dibatasi dan kunjungan kerja ditiadakan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Badan Musyawarah ( Banmus ) terkait banyaknya anggota DPR, tenaga ahli serta ASN di lingkungan DPR RI, terkonfirmasi positif Covid 19.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19: Upaya Pemerintah dan Realisasi Anggaran

Pimpinan DPR bersama dengan pimpinan fraksi akhirnya memutuskan untuk membatasi kehadiran fisik dalam setiap kegiatan rapat yakni, 20% orang dan maksimal 25%. Serta meniadakan kunjungan kerja (kunker) baik di dalam negeri maupun luar negeri sampai dengan akhir Juni 2021.

“Kami tadi dengan Pak Rachmat Gobel, pimpinan dan para ketua-ketua fraksi sudah sepakat bahwa dalam rapat pleno musyawarah bahwa dalam 2 minggu ke depan terhitung sejak dari Senin, melakukan protokol kesehatan yang ketat selama 2 minggu ke depan sampai dengan akhir Juni,” kata Dasco seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Dasco menegaskan, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan baik dalam negeri maupun luar negeri. Serta, tingkat kehadiran dalam kegiatan di DPR juga dibatasi sampai 20% dan maksimal 25% saja.

“Tingkat kehadiran di DPR RI akan dikurangi hingga 20% dan maksimal 25% saja. Dan untuk keseluruhan kehadiran baik itu anggota maupun TA serta staff pendukung lain,” ungkapnya

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun