Jakarta, Memo |
46 anggota DPR RI kena Covid 19, hingga rapat dibatasi dan kunjungan kerja ditiadakan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Badan Musyawarah ( Banmus ) terkait banyaknya anggota DPR, tenaga ahli serta ASN di lingkungan DPR RI, terkonfirmasi positif Covid 19.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19: Upaya Pemerintah dan Realisasi Anggaran
Pimpinan DPR bersama dengan pimpinan fraksi akhirnya memutuskan untuk membatasi kehadiran fisik dalam setiap kegiatan rapat yakni, 20% orang dan maksimal 25%. Serta meniadakan kunjungan kerja (kunker) baik di dalam negeri maupun luar negeri sampai dengan akhir Juni 2021.
“Kami tadi dengan Pak Rachmat Gobel, pimpinan dan para ketua-ketua fraksi sudah sepakat bahwa dalam rapat pleno musyawarah bahwa dalam 2 minggu ke depan terhitung sejak dari Senin, melakukan protokol kesehatan yang ketat selama 2 minggu ke depan sampai dengan akhir Juni,” kata Dasco seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Dasco menegaskan, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan baik dalam negeri maupun luar negeri. Serta, tingkat kehadiran dalam kegiatan di DPR juga dibatasi sampai 20% dan maksimal 25% saja.
“Tingkat kehadiran di DPR RI akan dikurangi hingga 20% dan maksimal 25% saja. Dan untuk keseluruhan kehadiran baik itu anggota maupun TA serta staff pendukung lain,” ungkapnya












