Diterangkan bahwa Ombudsman RI Jatim sudah menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya. Sebab, seluruh sekolah di mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.
Komponen bantuan operasional sekolah SMA, antara lain, BOS dari pusat, BPOPP dari pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid.
Beberapa kalangan menyanyangkan pihak sekolah dengan sejumlah Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan.
Dengan begitu, DPRD Situbondo meminta Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Situbondo perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya tentang ijazah yang ditahan. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah siswa tersebut,” ulasnya.
Sementra Kejaksaan Negeri Situbondo, masih menyelidiki kasus ditahannya ijazah siswa SMA di sejumlah sekolah di Kabupaten Situbondo.
Bahkan, jumlahnya ijazah milik siswa yang sudah lulus dan ditahan pihak sekolah, jumlahnya mencapai 400 lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Siregar mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan banyak ijazah siswa ditahan oleh pihak sekolah itu, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Untuk mengungkap persoalan itu, pihak Kejari Situbondo membentuk tim khusus terkait laporan banyaknya ijazah yang ditahan dari masyarakat.
“Dari hasil penelusuran dan bahan keterangan yang peroleh didapat ada sekitar 400 ijazah yang ditahan,” ujar Kajari Situbondo, Nauli Siregar. (edo memo)