Situbondo, Memo
400 Ijasah SMA di Sitobondo Ditahan Lembaga Sekolah, Alasannya Nunggak SPP. Ratusan ijazah tingkat SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di Situbondo jawa timur banyak tidak diteeima okeh siswa karena di tahan oleh pihak sekolah. Siswa yang ijazahnya ditahan diduga masih memiliki tunggakan sehingga tak mampu menebus ijazah tersebut.
Menurut Junaidi, seorang pemerhati pendidikan Situbondo sekaligus seorang aktifis mengatakan tidak jarang pihak sekolah mulai tingkat SMP hingga SMA di Kabupaten Situbondo menahan ijazah muridnya hanya karena permaslaan tunggakan. Bahkan pihak sekolah berkirim surat dua hingga tiga kali pada sejumlah orang murid karena siswa yang bersangkutan tak juga mengambil ijazahnya.
” Kebijakan pihak sekolah yang buruk bila sampai ijazah murid tidak di berikan karena dengan berbagi macam alasan, mengenai pelunasan tunggakan bukan sesuatu yang mutlak yang harus dibayar. Asal siswa datang bersama orang tua dan menjelaskan ketidaksanggupan membayar, pihak sekolah harus bijak dan memberikan ijazah itu,” ucap Junaidi, Sabtu (12/10/2022).
Menurutnya catatan sementara, sebanyak 400 lebih ijazah siswa tingkat di SMA di Situbondo masih melakukan praktik menahan ijazah siswa .
Ia menilai jika demikian pihak sekolah belum paham amanah konstitusi bahwa warga negara indonesia wajib dan berhak mengenyam pendidikan dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanah konstitusi sudah jelas namun masih banyak pihak sekolah melakukan hal yang bersifat memberatkan siswa untuk melanjutkan pendidikannya ke namun ijazah ditahan oleh pihak sekokah dan hal itu merupakan faktor terdegradasi bahkan menghambat kecerdasan anak bangsa bahkan, iQ nasional dalam drop karena kebijakan pihak sekolah yang buruk.
“Kalau perlu, kepala sekolahnya dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif yang kemudian terpaksa menahan ijazah,” kata jun.
Junaidi berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orangtua/wali murid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah,” tegasnya.
Junaidi menyatakan, Kepala sekolah maupun kepala Dinas Pendidikan jangan membuat kesan bahwa sekolah gratis di itu hanya isapan jempol belaka. Sebab sudah lulus sekolah tapi tidak bisa dapat mendapatkan ijazah.
Disamping itu, Komisi IV DPRD juga menyayangkan bila ada sekolah yang masih menahan bahkan terkesan memaksakan agar murid bisa menerima ijazah dengan syarat mutlak harus melunasi tunggakannya sementra tidak jarang dari keluarga siswa yang tidak mampu pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sebab, seluruh sekolah di Jatim mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.
Diterangkan bahwa Ombudsman RI Jatim sudah menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya. Sebab, seluruh sekolah di mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.
Komponen bantuan operasional sekolah SMA, antara lain, BOS dari pusat, BPOPP dari pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid.
Beberapa kalangan menyanyangkan pihak sekolah dengan sejumlah Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan.
Dengan begitu, DPRD Situbondo meminta Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Situbondo perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya tentang ijazah yang ditahan. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah siswa tersebut,” ulasnya.
Sementra Kejaksaan Negeri Situbondo, masih menyelidiki kasus ditahannya ijazah siswa SMA di sejumlah sekolah di Kabupaten Situbondo.
Bahkan, jumlahnya ijazah milik siswa yang sudah lulus dan ditahan pihak sekolah, jumlahnya mencapai 400 lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Siregar mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan banyak ijazah siswa ditahan oleh pihak sekolah itu, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Untuk mengungkap persoalan itu, pihak Kejari Situbondo membentuk tim khusus terkait laporan banyaknya ijazah yang ditahan dari masyarakat.
“Dari hasil penelusuran dan bahan keterangan yang peroleh didapat ada sekitar 400 ijazah yang ditahan,” ujar Kajari Situbondo, Nauli Siregar. (edo memo)