Tangis berderai di Polres Sukabumi, pada Rabu (23/2/2022) tengah malam, ketika keempat gadis belia yang dijual untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diselamatkan dan bertemu orang tuanya. Ketiganya sempat dijual ke Kabupaten Paniai, Papua.
Tim Satreskrim Polres Sukabumi, menjemput langsung keempat gadis belia tersebut. Tidak hanya menjemput keempat korban, tetapi polisi juga menjemput dua tersangka yang merupakan seorang mucikari, dan seorang sopirnya yang merupakan hasil pengembangan dari kasus perdagangan manusia tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim, dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) atas kerja kerasnya mengungkapkan kasus tersebut. “Alhamdulillah kerjasama dengan Polres Paniai, empat orang korban bisa kita pulangkan hari ini juga, sudah sampai di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Dedy menambahkan bahwa hasil koordinasi Polres Sukabumi, dengan Polres Paniai, terdapat tiga tersangka, akan tetapi karena satu tersangka TKP (tempat kejadian perkara) di Paniai, jadi diproses di sana. Sedangkan dua tersangka dibawa ke Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.