Sidaorjo, Memo
Setelah menetapkan Ibu kandung korban yang juga sebagai mucikari. Kini Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tiga tersangka baru lagi terkait prostitusi anak di bawah umur.
Diantaranya perempuan berinisial LL, serta dua pria hidung belang yang berinisial NS dan SL. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Ngampel Sari, Kecamatan Candi, Sidoarjo mengapresiasi kinerja petugas Kepolisian.
Namun disisi lain, warga juga kecewa, lantaran penyedia tempat prostitusi tersebut, yang selama bertahun-tahun melakukan praktik prostitusi di Desa Ngampel Sari, selalu lepas dari jerat hukum.
Beberapa Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Agama Desa Ngampel Sari, Kecamatan Candi, sempat mengutarakan keluhannya terkait tindakan petugas yang dianggap kurang tegas terhadap penyedia sarana prostitusi anak di bawah umur tersebut.
“Kenapa tempat kost yang jadi ajang prostitusi tidak dipasang garis polisi ( police line ), dan kenapa pemilik kost masih bebas tak tersentuh hukum,” ujar Bambang Kades Ngampel Sari.
Prostitusi terselubung itu sudah bertahun-tahun beroperasi di tempat kost yang berada di RT 02, RW 02, Desa Ngampel Sari Kecamatan Candi Sidoarjo itu. Warga sudah sangat sering melaporkan praktik prostitusi yang berada di tempat kost BC tersebut, namun tak ada tindak dari petugas, seolah-olah petugas tutup mata.
“Selama bertahun-tahun baru kali ini digrebek polisi, namun sama saja tak ada tindakan terhadap pemilik kost, padahal ia ( pemilik kost ) sangat berperan dalam praktik prostitusi itu,” ungkap NI Tokoh Masyarakat Ngampel Sari.
Sementara itu tiga tersangka baru tersebut terdiri dari dua orang pria dan satu orang perempuan. Dua pria yang ikut jadi tersangka adalah pelanggan prostitusi anak di bawah umur itu adalah NS dan SL. Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Sidoarjo.
“Sementara tersangka perempuan berinisial LL, dia menjual dirinya sendiri dan juga menjadi mucikari alias menjual korban yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja saat dikonfirmasi, Senin (06/06).