Jakarta, Memo
3 perwira polisi ditetapkan jadi tersangka bersama tiga tersangka lainnya, di luar aparat kepolisian. Tiga perwira polisi itu, diantaranya adalah Kabag Ops Polresa Malang, Danki Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang. Ketiganya terancam hukuman berdasar pasal 359 dan 360serta pasal103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan
Dari keseluruhan 6 terdakwa yang diputuskan atas tragedi Kanjuruhan, tiga di antaranya ialah polisi. Ke-3 nya berperanan dalam keputusan pemakaian gas air mata.
Pertama ialah Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Memegang sebagai Kabag Ops Polres Malang tidak membuat larang pemakaian gas air mata.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
“Yang bersangkutan ketahui ketentuan FIFA larangan memakai gas air mata,” ungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers di Polres Malang, Kamis (6/10) malam.
Tetapi Wahyu tidak menahan dan larang pemakaian gas air mata. Wahyu pun tidak memberi penangkalan langsung tidak untuk melempar gas ke supporter Arema yang melihat di tribune Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10).
“Ia menyalahi pasal 359 dan 360. Dan pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 mengenai Keolahragaan,” tutur Kapolri.
Anggota polisi ke-2 yang bisa dibuktikan berperanan dalam pemakaian gas air mata ialah AKP Has Darman. Ia memegang sebagai Danki Brimob Polda Jawa timur. Has bekerja saat bencana yang bermula dari laga Liga 1 di antara Arema versus Persebaya itu.
“Peranannya sebagai anggota Brimob Jawa timur yang memerintah penembakan gas air mata,” jelas Listyo.
Peranan Has yang ada di bawah Polda Jawa timur itu yang diperhitungkan memulai tragedi Kanjuruhan. Has bisa dibuktikan memerintah penembakan gas air mata.
Perintah sama, lanjut kapolri, dikatakan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. “AKP Bambang Sidik Achmadi memberikan perintah tembak gas air mata,” papar Listyo.
Atas hal tersebut, Bambang dijaring dengan hukuman sama. Yaitu pasal 359 dan 360. “Dan pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 mengenai Keolahragaan,” jelas Listyo.
Tiga terdakwa yang lain sudah diputuskan ialah Abdul Haris, ketua Panpel Arema karena tidak bertanggungjawab atas keamanan pemirsa. Selanjutnya Suko Sutrisno, security officer yang tidak membuka pintu keluar.
Terdakwa ke enam, Ketua PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita yang meluluskan laga dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Walau sebenarnya stadion itu tidak layak fungsi.












