Jakarta, Memo
3 perwira polisi ditetapkan jadi tersangka bersama tiga tersangka lainnya, di luar aparat kepolisian. Tiga perwira polisi itu, diantaranya adalah Kabag Ops Polresa Malang, Danki Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang. Ketiganya terancam hukuman berdasar pasal 359 dan 360serta pasal103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan
Dari keseluruhan 6 terdakwa yang diputuskan atas tragedi Kanjuruhan, tiga di antaranya ialah polisi. Ke-3 nya berperanan dalam keputusan pemakaian gas air mata.
Pertama ialah Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Memegang sebagai Kabag Ops Polres Malang tidak membuat larang pemakaian gas air mata.
“Yang bersangkutan ketahui ketentuan FIFA larangan memakai gas air mata,” ungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers di Polres Malang, Kamis (6/10) malam.
Tetapi Wahyu tidak menahan dan larang pemakaian gas air mata. Wahyu pun tidak memberi penangkalan langsung tidak untuk melempar gas ke supporter Arema yang melihat di tribune Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10).
“Ia menyalahi pasal 359 dan 360. Dan pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 mengenai Keolahragaan,” tutur Kapolri.