Selain itu, kata dia, jenis pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data dan pengancaman.
“Terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Kejutan Juli Dana Triliunan Rupiah Siap Guyur Lembaga Investasi BPI Danantara
Trik Terhindar dari Jeratan Pinjol
Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman mengimbau masyarakat harus memastikan bahwa pinjaman yang ditawarkan logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.
Masyarakat yang ingin meminjam secara online agar tidak terjerat pinjol hendaknya hanya meminjam kepada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021.
Baca Juga: Seluruh BUMN Bakal Berkumpul di Bawah Payung Danantara
Ini Daftar Pinjol Yang Berizin dan Yang Tidak Memiliki Izin
Daftarnya ada di website ojk.go.id. Sedangkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Kemudian, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
Baca Juga: Ini Rahasia Besar! Jepang dan Indonesia Berkolaborasi Bangun IKN












