Ratusan satwa tersebut ditemukan di dalam kamar mandi Kapal Tanto yang berlayar dari Pelabuhan Timika tujuan Surabaya. Terdapat dua jenis burung yang dilindungi yang berhasil diamankan yakni nuri kelam dan nuri kepala hitam. Keseluruhan satwa yang ditemukan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina yang telah ditetapkan.
“Burung-burung yang ditangkap bersama tim gabungan terdiri dari 100 ekor nuri kelam, 27 ekor pipit merah papua, 1 ekor pitohui, 21 ekor jagal papua, 55 ekor emprit merah, 1 ekor kepodang, 55 ekor emprit, 1 ekor bayan hijau, 3 ekor nuri kepala hitam dan seekor walabi. Total satwa yang berhasil digagalkan adalah 265 ekor,” katanya.
Sementara itu, Cicik Sri Sukarsih selaku Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan bahwa penggagalan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak dengan instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa selama tahun 2021 Karantina Pertanian Surabaya telah menggagalkan 33 kasus pemasukan burung ilegal dengan total burung sebanyak 13.000 ekor. Hingga hari ini di tahun 2022 ini, penanganan kasus sebanyak 6 kali dengan total burung 4.800 ekor.