Ketiga yakni di D’BLACK BALL di jalan Simo Gunung No. 112 Surabaya. “Memang ada pelanggaran di D’BLACK BALL karena izin TDUP nya tidak sesuai dengan jumlah meja yang ada dilokasi,” bebernya.
Selanjutnya Petugas Gabungan melanjutakan razia dan pengecekan di tempat Pitrat RAMONA di jalan Simo Gunung 114 Surabaya. “ Kita (Satpol PP) Surabaya juga mengamankan 3 wanita tenaga terapsi karena belum memiliki surat sertifikasi Kesehatan,” tegasnya.
Sasaran terakhir, Petugas Gabungan kembali melakukan razia pada Pitrad ROSALIN di jalan Simo Gunung 14 Surabaya.“Karena belum memiliki izin TDUP maka dilakukan penempelan stiker PELANGGARAN dihentikan dulu aktifitasnya dan juga mengamankan 4 wanita tenaga terapis dan 1 wanita pengelola pitrad tersebut,”imbuh Bagus.
Razia RHU rutin yang digelar di lima lokasi sasaran ini, berhasil menemukan pelanggaran izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Surabaya serta mengamankan 25 wanita tenaga terapis. ( mar )