Namun, ia menjelaskan bahwa tidak semua narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. “Sebanyak 19 narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan dua lainnya yang menjalani hukuman mati tidak memenuhi kriteria untuk diberikan remisi,” tambahnya.
Prihartati juga menjelaskan bahwa mayoritas narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menjalani hukuman yang cukup berat. Meskipun demikian, ada beberapa narapidana yang hanya menjalani hukuman singkat, sekitar satu tahun.
“Saat ini total penghuni Lapas Perempuan Tangerang ada 204 orang. Jumlah ini sudah berkurang cukup signifikan karena banyak narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya,” tutup Prihartati.
Dengan proses yang berjalan transparan, pemberian remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman mereka.