Selain itu, kata dia, sampah plastik dapat direduksi oleh para pelaku UMKM dengan mulai menggunakan kemasan produk yang ramah lingkungan seperti tas kain, kemasan kertas, karton corrugated sebagai pengganti bubble wrap plastik, selotip kertas sebagai pengganti selotip plastik.
Bagi UMKM makanan dan minuman dapat memulainya dengan tidak menyediakan sedotan plastik. Apalagi sedotan plastik jarang didaur ulang.
“Pemkot juga dapat memberikan apresiasi bagi UMKM yang dapat mengurangi penggunaan sampah plastik. Apresiasi ini juga dapat mendorong kesadaran UMKM lainnya turut serta mengurangi sampah,” ujar dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro sebelumnya mengatakan, diterbitkannya Perwali 16/2022 tersebut sebagai upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan.
“Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022,” katanya.
Selama sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Ada sanksi administrasinnya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/ata