Example floating
Example floating
Hukum

20 Kali Berakti di Kota Surabaya, Bandit Ranmor Ini Dibekuk

A. Daroini
×

20 Kali Berakti di Kota Surabaya, Bandit Ranmor Ini Dibekuk

Sebarkan artikel ini
20 Kali Berakti di Kota Surabaya, Bandit Ranmor Ini Dibekuk
(20 Kali Berakti di Kota Surabaya, Bandit Ranmor Ini Dibekuk) – Seorang bandit spesialis pencurian sepeda motor dibekuk polisi setelah 20 kali beraksi di wilayah Kota Surabaya.Kepala Kepolisian Sektor Tambaksari Surabaya Komisaris Polisi Muhammad Akhyar mengungkapkan pelaku bernama Mochamad Arif, usia 31 tahun, asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

“Tercatat sejak tahun 2021 lalu, dia melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Surabaya sebanyak 19 kali. Pada aksinya yang kedua puluh baru tertangkap. Sebelumnya sama sekali tidak pernah tertangkap,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Arif dibekuk saat beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Setro Baru Utara Surabaya dengan cara merusak paksa kunci setirnya menggunakan kunci T hasil rakitan sendiri.

Dia tidak menyangka setelah berhasil merusak kunci setir ternyata pemiliknya mengunci ganda menggunakan gembok pada bagian cakram.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

“Saat mendorong sepeda motor curiannya, pelaku terjatuh akibat rodanya tertahan gembok pada cakram. Itu menarik perhatian warga sekitar yang lantas mengejarnya,” ujar Kompol Akhyar.

Kebetulan petugas Polsek Tambaksari Surabaya berada di sekitar lokasi sehingga dengan mudah meringkusnya.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Arif saat itu tidak beraksi sendirian. Ditemani pelaku bernama Syamsul Anam yang turut dibekuk polisi.

“Setiap kali beraksi memang tidak pernah sendirian. Arif memiliki komplotan berjumlah empat orang. Dua orang anggota komplotan lainnya sudah tertangkap lebih dulu dan sekarang sedang menjalani masa hukuman,” ucap Akhyar.