“Tercatat sejak tahun 2021 lalu, dia melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Surabaya sebanyak 19 kali. Pada aksinya yang kedua puluh baru tertangkap. Sebelumnya sama sekali tidak pernah tertangkap,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Arif dibekuk saat beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Setro Baru Utara Surabaya dengan cara merusak paksa kunci setirnya menggunakan kunci T hasil rakitan sendiri.
Dia tidak menyangka setelah berhasil merusak kunci setir ternyata pemiliknya mengunci ganda menggunakan gembok pada bagian cakram.
“Saat mendorong sepeda motor curiannya, pelaku terjatuh akibat rodanya tertahan gembok pada cakram. Itu menarik perhatian warga sekitar yang lantas mengejarnya,” ujar Kompol Akhyar.