“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain dua saksi itu, KPK pada Kamis (10/2) juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus R Joko Purnomo sebagai saksi untuk tersangka Itong.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP,” ucap Ali.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.