Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, dalam hasil pertemuan antar negara anggota yang tergabung dalam G20, menyepakati soal dua pilar perpajakan internasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dua pilar prinsip perpajakan internasional tersebut di antaranya, sektor digital dan global minimum taxation (pajak global minimum).
“Pertemuan kali ini disepakati dua pilar uang bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G20, Jumat (18/2).
Sri Mulyani memaparkan, prinsip kesepakatan perpajakan di sektor digital menjadi penting, karena selama ini merupakan salah satu isu yang sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia. “Menyangkut sektor digital yang bergerak secara global,” ucapnya.