Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, dalam hasil pertemuan antar negara anggota yang tergabung dalam G20, menyepakati soal dua pilar perpajakan internasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dua pilar prinsip perpajakan internasional tersebut di antaranya, sektor digital dan global minimum taxation (pajak global minimum).
“Pertemuan kali ini disepakati dua pilar uang bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G20, Jumat (18/2).
Sri Mulyani memaparkan, prinsip kesepakatan perpajakan di sektor digital menjadi penting, karena selama ini merupakan salah satu isu yang sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia. “Menyangkut sektor digital yang bergerak secara global,” ucapnya.
Sedangkan, terkait global minimum taxation bertujuan untuk perusahaan yang beroperasi antar negara dan berpotensi terjadinya praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.
Sri Mulyani berharap, dengan adanya pajak global minimum, maka praktik penghindaran pajak dapat dihilangkan dan ada potensi pendapatan yang akan mengalir ke negara masing-masing.
Sri Mulyani melanjutkan, setelah kedua pilar tersebut menjadi kebijakan efektif pada 2023 mendatang, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya. Tentunya, akan ada banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance mulai dari bangun legislasi atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini hingga dari sisi kapasitas Direktorat Jenderal Pajak di masing-masing negara.