“Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di kita (DPBT),” kata Yayuk, panggilan akrabnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.
“Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pemkot Surabaya wajib mensertifikasi tanah asetnya secara bertahap. Oleh karena itu, hari ini diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II,” ungkapnya.