Sedangkan, faktor lain yang ikut menyumbang terjadinya perceraian adalah mabuk, judi, meninggalkan satu pihak, dihukum penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa hingga murtad.
Rata-rata usia perkawinan memang masih belum lama menikah. Ada yang dua tahun, satu tahun hingga kurang dari satu bulan, kedua belah pihak baik istri dan suami sepakat berpisah mendatangi PA.
Pihak PA sendiri, tidak serta merta mengambulakan gugatan cerai. Sebelum, petugas sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak untuk kembali rukun melalui mediasi. Bahkan meminta keluarga besar yang juga ikut memiliki peran untuk duduk bersama agar memperbaiki hubungan. “Mayoritas kedua belah pihak sepakat memilih berpisah. Kendati demikian, dibanding 2020, angka percerain di tahun 2021 cenderung sedikit menurun,” paparnya.