NGANJUK, MEMO – Penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar perlu mendapat perhatian ekstra. Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap tujuan penguatan pendidikan karakter bangsa.
Karena salah satu tujuan penguatan pendidikan karakter yang tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 adalah membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045 mendatang .
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Untuk mewujudkan itu semua, tidak kurang dari 174 siswa SMKN 1 Kertosono belum lama ini mengikuti bimbingan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Sebagai Nara sumber kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Satuan Unit Binmas Polres Nganjuk.
Acara digelar di aula SMKN 1 Kertosono memakan waktu hampir 3 jam . Dimulai pukul 08.30 sampai selesai pukul 10.30 WIB . Seluruh peserta siswa berasal dari jurusan Xl permesinan, X permesinan dan Xl kuliner mengikuti acara tersebut tampak antusias.
Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

” Harapan saya semoga siswa SMKN 1 Kertosono bisa terhindar dari perilaku negatif yang bisa merusak masa depan,. Dan terpenting bisa memahami tentang efek samping penggunaan narkoba, serta kenakalan remaja, ” terang Kepala Sekolah SMKN 1 Kertosono, Moh. Sigit Nuryakin.
Mengingat bahaya penyalahgunaan narkoba masih kata Sigit Nuryakin, terus mengintai para pelajar kita, maka program-program sosialisasi atau penyuluhan bahaya narkoba harus kontinyu dilakukan melalui stakeholder yang terkait.

” Penyuluhan sisi hukum dari APH dan sosialisasi dampak kesehatan fisik dan psikis dari dinas kesehatan harus Istiqomah dilakukan guna menyelamatkan generasi pewaris bangsa jangan sampai terpengaruh barang terlarang,” ucap Sigit Nuryakin.
Diinformasikan juga bahwa dengan di keluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Itu berlaku bagi semua kementerian, lembaga sampai ke daerah semakin menunjukkan bahwa INDONESIA DALAM DARURAT NARKOBA.
Karena Tingkat kematian di Indonesia saat ini berkisar antara 40 sampai 50 orang. Pertahun, lebih dari 15 ribu orang meninggal karena penyalahgunaan barang haram tersebut. ( Adi)












