Edy menjelaskan, penindakan itu dilakukan sesuai Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 188.45/930/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan target Penurunan Laju Penyebaran Covid 19.
“Kegiatan ini dalam rangka pendisiplinan PPKM Darurat dan penanganan Covid-19 di Ponorogo. Dalam hal ini Polri mendukung penuh PPKM Darurat dengan target penurunan laju penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Menurutnya, patroli dan razia gabungan akan terus dilakukan sepanjang PPKM Darurat diberlakukan, yaitu hingga 20 Juli 2021.
“Kami akan terus melakukan upaya pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Ponorogo,” ungkapnya.
Edy juga meminta dukungan warga untuk mematuhi semua ketentuan dalam PPKM Darurat. Agar penyebaran Covid-19 di Ponorogo bisa ditekan.