Para tersangka yang diamankan kemudian dilakukan pembinaan lanjutan oleh petugas. Mereka diminta untuk tidak lagi melakukan pungli dan diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. IPTU NIKOLAS mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk pungli, baik yang disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan agar wilayah Nganjuk terbebas dari aksi pungutan ilegal dan premanisme.
Sangsi Tindak Pidana Ringan
Polres Blitar Kota terus menggelar patroli untuk memberantas pungli dan premanisme. Sejumlah juru parkir (jukir) liar tertangkap dalam razia dan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena memungut uang parkir tanpa memberikan karcis resmi, Jum’at hari ini 18 Juni 2021. Praktik jukir liar dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan pemerintah daerah.
Kapolsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota KOMPOL AGUS FAUZI operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui Kapolda Jatim terkait penertiban aksi premanisme, termasuk jukir liar. Patroli jukir difokuskan di sejumlah pusat pertokoan dan titik – titik parkir di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. KOMPOL AGUS mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menjaring 3 hingga 4 jukir liar saat patroli.
Sesuai Peraturan Daerah, para jukir resmi yang bertugas di lapangan sudah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan. Para jukir resmi tersebut selalu memberikan karcis parkir kepada pengendara saat memungut uang parkir. Tapi dilapangan, masih banyak jukir nakal atau jukir liar yang memungut uang parkir tanpa memberikan karcis dan menguntungkan diri sendiri.