Petugas meringkus AS setelah menerima laporan para walimurid. AS adalah warga di Lingkungan Gettungan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Korban kebanyakan juga di sekitar daerah tersebut. ” Untuk sementara ada 15 anak, dan tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah. Kami juga berharap, jika ada korban lagi, untuk segera melapor ke kami,” katanya.
Pelaku tindak pidana pencabulan ini, dijerat UU.RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 17 tahun penjara . Sayangnya, dalam pemeriksaan petugas, belum diketahui apa motif pelaku melakukan tindakan cabul dan bagaimana modusnya. ( mar )