Kediri, Memo
Kabar baik datang dari BPJS Kesehatan Cabang Kediri. Sebanyak 144 jenis penyakit kini dapat ditangani langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, maupun rumah sakit kelas D. Kebijakan ini memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan medis tanpa perlu rujukan ke rumah sakit.
Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat akses pengobatan sekaligus meningkatkan efisiensi sistem layanan kesehatan. Menurutnya, seluruh penyakit tersebut termasuk dalam kompetensi dokter umum dan dapat ditangani secara mandiri di tingkat FKTP.
“Pelayanan ini tepat guna, cepat, dan sesuai standar medis. Jika keluhan masih tergolong ringan, peserta tak perlu lagi menunggu proses rujukan ke rumah sakit,” kata Tutus, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Tragedi Ledakan Petasan Rakitan Di Ponorogo Merenggut Nyawa Seorang Pelajar Muda
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi resmi, seperti Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan HK.01.07/MENKES/1936/2022. Tujuan utamanya adalah mengurangi beban rumah sakit dan mengoptimalkan peran FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, Tutus menegaskan bahwa dokter tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi kondisi pasien secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyakit kronis atau kondisi serius, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).
Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak
“Dokter FKTP akan menilai kondisi pasien secara menyeluruh. Jika ada gejala komplikasi, tentu akan langsung dirujuk. Sistem ini fleksibel dan mengutamakan kebutuhan medis pasien,” ujarnya.
Untuk kasus gawat darurat, peserta JKN tetap diperbolehkan langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu surat rujukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Misalnya dalam situasi henti napas, kehilangan kesadaran, atau gangguan sirkulasi, peserta bisa langsung ke IGD agar bisa segera ditangani,” jelas Tutus.
Salah satu peserta JKN, Eko Muji (46), warga Kediri, mengaku telah merasakan manfaat dari sistem ini. Ia sempat menyangka harus dirujuk ke rumah sakit, namun ternyata keluhannya bisa ditangani langsung oleh dokter di FKTP.
“Saya langsung diperiksa, dikasih obat, dan sembuh. Tidak perlu antre rujukan. Prosesnya cepat dan pelayanannya juga bagus,” ungkap Eko.
Ia berharap informasi ini lebih disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa akses layanan kesehatan kini makin mudah dan efisien.
Untuk mendukung kebijakan ini, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan kapasitas FKTP, termasuk peningkatan kompetensi tenaga medis, ketersediaan obat, dan fasilitas penunjang lainnya. Harapannya, FKTP dapat menjadi pusat layanan kesehatan yang komprehensif demi mewujudkan pemerataan layanan kesehatan nasional.












