Example floating
Example floating
Hukum

11 Tahun Penjara Mengancam Nikita Mirzani, Uang Pemerasan Rp4 Miliar Diduga Dipakai Cicilan Rumah

A. Daroini
×

11 Tahun Penjara Mengancam Nikita Mirzani, Uang Pemerasan Rp4 Miliar Diduga Dipakai Cicilan Rumah

Sebarkan artikel ini
11 Tahun Penjara Mengancam Nikita Mirzani, Uang Pemerasan Rp4 Miliar Diduga Dipakai Cicilan Rumah

Jaksa meyakini bahwa Nikita melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Aliran Dana ke Properti Mewah

Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan TPPU. JPU menilai Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa sebagian besar dari dana hasil pemerasan Rp4 miliar tersebut diduga dialirkan untuk membayar cicilan properti mewah. Uang haram tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar cicilan sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, yang ditransfer kepada pihak pengembang PT Bumi Parama Wisesa (BPW).

Kini, Nikita Mirzani berada di ujung penantian, menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasibnya setelah dituntut hukuman belasan tahun penjara dalam pusaran kasus pemerasan dan pencucian uang.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa