Baca Juga : Tenaga Kerja Cina Serbu Jawa Timur, Wagub Jatim Gus Ipul Sudah Mendapat Laporan
Sementara itu, di Jawa Timur, ribuan tenaga kerja asing Cina illegal juga berada di wilayah Greik, Mojokerto, Sidoajo dan Pasuruan. Mereka sudah berkeja di beberapa perusahaan. Hanya saja, meski keberadaan mereka sudah diketahui oleh Pemprov Jawa Timur, tidak ada upaya untuk mendeportasi ke negaranya. Padahal, mereka illegal dan bis abekerja di perusahaan perusahaan di sekitar kawasan industri di Jawa Timur.
Wagub Jawa Timur Gus Ipul mengakui telah menerima laporan adanya tenaga kerja asing sudah masuk ke Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Sayangnya, Gubernur Jawa Timur Sukarwo yang akrab dipanggil Pak De Karwo, cenderung tutup mata. Melalui bawahan langsung yang berada di bawah garis komando Gubernur Pak De Karwo, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnkertransduk) Jawa Timur cenderung berdiam diri. Lemah dalam pengawasan, sehingga keberadaan TKA illegal cenderung tidak terkontrol.
“Jadi sebenarnya di Mojokerto juga ada. Di Pasuruan kami juga menemukan dan ada fotonya satu dua,” kata Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada wartawan.
Gus Ipul juga mengatakan, keberadaan mereka illegal dan jelas itu merupakan pelanggaran. Dalam waktu tidak lama, Pemprov Jawa Timur segera menertibkan para pekerja asing illegal , sehingga segera bisa dideportasi ke tempat negara asalnya.
“Saya sebenarnya khawatir saja kayak di Bogor tidak bisa Bahasa Indonesia, akan tetapi punya KTP. Kalau di Jatim enggaklah, saya sudah pantau dan menelpon Pemkab Gresik dan meminta agar dilakukan tindakan konkrit,” kata Gus Ipul meyakinkan. TKA asing di Bogor yang memiliki KTP meskipun tidak bisa bahasa Indonesia melibatkan jaringan yang sudah bercokol di semua lini pemerintahan.
Sementara itu, Sekjen Aliansi Buruh Jawa Timur, Jamaluddin, meminta Pak De Karwo pro aktif dan mengambil langkah tegas melalui aparatur pemerintah yang ada dibawah kendalinya. Upaya yang dilakuakn harus benar-benar serius, jangan sampai sekedar lipstik saja. Tidak ada aksi tegas untuk memulangkan para tenaga kerja asing illegal tersebut.
“Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum Terkait pelanggaran TKA harus melakukan upaya yang serius dan tegas untuk menyikapi maraknya TKA. Pemerintah juga harus gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun pada proyek-proyek dan jika melanggar agar ditindak tegas dan dideportasi,” kata Jamaluddin, sekjen Aliansi Buruh Jawa Timur.
Data yang diperolah Memo dari ABJ, ada 2 ribu TKA illegal yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan di Jatim selama tahun 2016. Para TKA illegal itu bekerja di Surabaya, Gresik, Probolinggo, Pasuruan dan Lamongan. Kebanyakan mereka kerja di sektor manufaktur dan kelistrikan. ( ed )