NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Mapolres Nganjuk hari ini (15/8) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan minuman keras.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 10.958 gram, 35.185 butir pil dobel L. Sementara untuk kasus tipiring sebanyak 227 terpidana. Adapun jumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terdiri dari 1246 botol arak jowo, 56 botol cap kuntul, 45 botol anggur, 8 botol kolencu,14 botol bir bintang dan 10 curigen arak jowo (arjo).