Mereka adalah resedivis curanmor keluar masuk penjara dg modus memepet korban lalu merampas sepeda motornya beserta kuncinya”.
Lanjut Akbp Hendy F Kurniawan menambahkan”,Barang bukti yg di sita adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku,sebilah golok yg di gunakan utk melawan petugas,1 buah kunci letter T & 3 buah anak kunci.
Pelaku kami jerat dg pasal 363 KUHP dg ancaman hukuman 4 tahun penjara.(koresponden diyanto )