“Masyarakat tidak perlu mendaftar cukup datang bawa KTP surat keterangan vaksin kedua sudah lebih dari 6 bulan,” tambahnya.
Dokter yang juga pakar forensik ini menerangkan surat keterangan vaksin dapat diperoleh dari aplikasi Peduli Lindungi. Masyarakat dipersilahkan mendownload surat tersebut pada aplikasi itu.
“Masyarakat cukup download surat vaksin kedua di aplikasi peduli lindungi,” tandasnya.
Disisi lain Polda Jateng terus ingatkan masyarakat agar waspada dan taat protokol kesehatan mengantisipasi varian Omicron yang masuk ke Jawa Tengah.