Tuntutan hukum tersebut telah diajukan oleh 123 kepala keluarga (KK) yang diwakili oleh tujuh individu warga, dan telah resmi tercatat di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.
Pihak penggugat menuntut tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro, karena kedua belah pihak dinilai belum berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memberikan unit-unit hunian di Kampung Susun Bayam kepada masyarakat Kampung Bayam.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pesan dan informasi dari Iwan Takwin serta peran JakPro dalam situasi ini dapat tersampaikan secara tepat dan efektif, serta memperjelas upaya yang telah dan akan dilakukan dalam menghadapi tuntutan masyarakat.
Menyikapi Tuntutan Warga Kampung Bayam: Respons JakPro dan Harapan Masa Depan
Sebelumnya, tuntutan hukum oleh penduduk Kampung Bayam telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 379/G/TF/2023/PTUN-JKT. Mereka menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro karena dinilai belum memenuhi hak huni warga atas Kampung Susun Bayam.
Namun, respons komprehensif dari Iwan Takwin dan langkah-langkah nyata yang diambil oleh JakPro memberikan harapan akan solusi yang memuaskan bagi semua pihak terlibat. Dengan begitu, masa depan Kampung Susun Bayam dapat menjadi contoh nyata harmoni antara pengelola properti dan komunitas lokal.