MEMO, Demak: Polsek Karangawen berhasil menggelar operasi penyakit masyarakat dengan menyita puluhan botol miras dari sejumlah warung makan dan penjual jamu.
Dalam upaya penindakan, pemilik warung yang terlibat mendapatkan teguran keras dan diingatkan akan sanksi pidana yang akan diberlakukan jika pelanggaran berlanjut.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Karangawen, Iptu Mujiono, yang menegaskan bahwa razia miras akan dilakukan hingga ke desa-desa yang dicurigai sering mengadakan pesta miras.
Polsek Karangawen Amankan Puluhan Botol Miras di Operasi Terbaru
Petugas dari Polsek Karangawen melaksanakan patroli untuk melakukan razia terhadap minuman keras (miras) dan petasan pada hari Senin (10/7/2023).
Operasi Penyakit Masyarakat: Polisi Sita Miras dan Tegur Pemilik Warung
Operasi ini bertujuan untuk menangani masalah masyarakat terkait. Patroli dilakukan di sejumlah warung makan dan penjual jamu.
Dalam operasi ini, puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil disita untuk kemudian diamankan.
Iptu Mujiono, Kapolsek Karangawen, mengungkapkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan oleh pihaknya di berbagai warung, kios, serta tempat karaoke.
“Kami menjalankan perintah dari Kapolres. Miras yang kami sita akan dimusnahkan,” ujar Mujiono.
Pemilik warung yang menjual miras mendapatkan teguran agar tidak lagi menjual minuman beralkohol.