Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Wow, Razia Miras dan Petasan di Warung Makan Berhasil Menggemparkan!

Avatar
×

Wow, Razia Miras dan Petasan di Warung Makan Berhasil Menggemparkan!

Sebarkan artikel ini
Wow, Razia Miras dan Petasan di Warung Makan Berhasil Menggemparkan!

MEMO, Demak: Polsek Karangawen berhasil menggelar operasi penyakit masyarakat dengan menyita puluhan botol miras dari sejumlah warung makan dan penjual jamu.

Dalam upaya penindakan, pemilik warung yang terlibat mendapatkan teguran keras dan diingatkan akan sanksi pidana yang akan diberlakukan jika pelanggaran berlanjut.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Karangawen, Iptu Mujiono, yang menegaskan bahwa razia miras akan dilakukan hingga ke desa-desa yang dicurigai sering mengadakan pesta miras.

Polsek Karangawen Amankan Puluhan Botol Miras di Operasi Terbaru

Petugas dari Polsek Karangawen melaksanakan patroli untuk melakukan razia terhadap minuman keras (miras) dan petasan pada hari Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Operasi Penyakit Masyarakat: Polisi Sita Miras dan Tegur Pemilik Warung

Operasi ini bertujuan untuk menangani masalah masyarakat terkait. Patroli dilakukan di sejumlah warung makan dan penjual jamu.

Dalam operasi ini, puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil disita untuk kemudian diamankan.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Iptu Mujiono, Kapolsek Karangawen, mengungkapkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan oleh pihaknya di berbagai warung, kios, serta tempat karaoke.

“Kami menjalankan perintah dari Kapolres. Miras yang kami sita akan dimusnahkan,” ujar Mujiono.

Pemilik warung yang menjual miras mendapatkan teguran agar tidak lagi menjual minuman beralkohol.