MEMO, Demak: Polsek Karangawen berhasil menggelar operasi penyakit masyarakat dengan menyita puluhan botol miras dari sejumlah warung makan dan penjual jamu.
Dalam upaya penindakan, pemilik warung yang terlibat mendapatkan teguran keras dan diingatkan akan sanksi pidana yang akan diberlakukan jika pelanggaran berlanjut.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Karangawen, Iptu Mujiono, yang menegaskan bahwa razia miras akan dilakukan hingga ke desa-desa yang dicurigai sering mengadakan pesta miras.
Polsek Karangawen Amankan Puluhan Botol Miras di Operasi Terbaru
Petugas dari Polsek Karangawen melaksanakan patroli untuk melakukan razia terhadap minuman keras (miras) dan petasan pada hari Senin (10/7/2023).
Operasi Penyakit Masyarakat: Polisi Sita Miras dan Tegur Pemilik Warung
Operasi ini bertujuan untuk menangani masalah masyarakat terkait. Patroli dilakukan di sejumlah warung makan dan penjual jamu.
Dalam operasi ini, puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil disita untuk kemudian diamankan.
Iptu Mujiono, Kapolsek Karangawen, mengungkapkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan oleh pihaknya di berbagai warung, kios, serta tempat karaoke.
“Kami menjalankan perintah dari Kapolres. Miras yang kami sita akan dimusnahkan,” ujar Mujiono.
Pemilik warung yang menjual miras mendapatkan teguran agar tidak lagi menjual minuman beralkohol.
“Saat ini, belum ada sanksi pidana yang diberikan. Ini adalah teguran pertama. Namun, jika pelanggaran ini terjadi lagi kedua kalinya atau seterusnya, tindakan tegas akan diberlakukan, termasuk hukuman penjara,” tegas Kapolsek Karangawen.
Mujiono juga menyatakan bahwa Polsek Karangawen akan melaksanakan patroli penyitaan miras serupa hingga ke desa-desa.
“Kami menemukan puluhan botol minuman keras di Brambang. Operasi ini juga akan kami lakukan di beberapa desa yang sering dilaporkan mengadakan pesta miras,” tambahnya.
Razia Miras dan Petasan di Karangawen: Upaya Polsek Tangani Masalah Penyakit Masyarakat
Dalam upaya menangani masalah minuman keras dan petasan, Polsek Karangawen melakukan razia di berbagai warung makan dan penjual jamu. Puluhan botol miras berhasil disita dan akan dimusnahkan.
Pemilik warung diberikan teguran pertama, namun akan diberlakukan sanksi pidana jika pelanggaran berulang.
Operasi ini akan terus dilakukan hingga ke desa-desa yang dicurigai sering mengadakan pesta miras.
Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari minuman beralkohol dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat.