“Selain itu, jemaah yang meninggal dunia akan mendapatkan pengganti dalam menjalankan ibadah haji sesuai ketentuan, apabila ia meninggal dunia di embarkasi atau dalam perjalanan menuju tanah suci, meninggal dunia di tanah suci sebelum wukuf, sakit parah yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan wukuf, atau mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.
Selain itu, jemaah haji juga akan mendapatkan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), dan bagi jemaah haji yang meninggal dunia di pesawat, akan mendapatkan santunan tambahan.
“Terakhir, keluarga jemaah yang meninggal akan mendapatkan layanan pengembalian barang milik almarhum,” pungkasnya.
Pelayanan Mabrur dan Hak-hak Jemaah Haji Lansia di Tuban
Dalam upaya mewujudkan program haji ramah lansia dan berkeadilan, petugas haji di Tuban bekerja sama untuk melayani 137 jemaah haji lansia.
Mereka mengutamakan kebersamaan dan saling bahu-membahu dalam mengurus jemaah lansia, dengan mengadopsi konsep “Mabrur Sebelum Berangkat”.
Hak-hak jemaah haji yang meninggal dunia, termasuk pemulasaran jenazah, pemenuhan ibadah haji, asuransi, dan layanan pengembalian barang almarhum, juga dijelaskan.