Oleh karena itu, Chatib memperkirakan bahwa periode menunggu para investor sebelum memutuskan untuk berinvestasi akan berlangsung sekitar 9 bulan. Menurutnya, situasi ini selalu terjadi setiap kali Pemilu berlangsung.
Pemilu secara konsisten menyebabkan periode wait and see ini, di mana investor cenderung untuk menunda keputusan investasi hingga terbentuknya keadaan yang lebih jelas dan stabil politiknya. Kondisi ini menegaskan bahwa stabilitas politik memainkan peran sentral dalam membentuk keyakinan dan keputusan investasi di Indonesia.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum