MEMO – Terungkap fakta mencengangkan bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scammer) di Myanmar, menjadikan warga negara Indonesia sendiri sebagai target utama mereka. Bahkan, satu korban bisa kehilangan uang hingga Rp500 juta akibat penipuan daring tersebut.
Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti Juarsa. Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menipu warga negara Indonesia.
“Operasi ini melibatkan negara-negara lain, termasuk India, Tiongkok, dan Thailand. Ini adalah kejahatan internasional yang membutuhkan keterlibatan Divhubinter Polri,” kata Krishna.
Krishna menambahkan, di Tiongkok saja, jumlah pelaku mencapai 8.000 orang. Namun, Indonesia masih bisa menyelamatkan sebagian besar PMI yang terlibat. Para PMI yang dipulangkan adalah mereka yang secara sukarela ingin kembali ke Tanah Air.
“Masih ada WNI yang berada di Myanmar dan enggan pulang. Beberapa dari mereka mendapatkan keuntungan, bahkan ada yang sudah dipulangkan, tetapi kembali berangkat,” ungkapnya.
Menurut Krishna, total PMI yang terlibat dalam *online scammer* dan telah dipulangkan mencapai sekitar 6.000 orang. “Ada pelaku yang mengaku mendapatkan Rp500 juta dari satu warga Indonesia,” ujarnya.