Example floating
Example floating
Peristiwa

Wanita Asal Tulungagung Dideportasi, Nikah Baru 2 Tahun Diusir

×

Wanita Asal Tulungagung Dideportasi, Nikah Baru 2 Tahun Diusir

Sebarkan artikel ini
WNA Taiwan Asal Tulungagung Dideportasi, Nikah Baru 2 Tahun Diusir
WNA Taiwan Asal Tulungagung Dideportasi, Nikah Baru 2 Tahun Diusir
Example 468x60

Blitar, Memo

Wanita asal Tulungagung, bernama Chang Tina, dideportasi Kantor Imigrasi Blitar, setelah berada selama dua tahun di Desa Besuki Kecamatan Besuki Tulungagung, Jawa Timur. Wanita asli kelahiran Tulungagung tersebut, berada di rumah kedua orangtuanya, setelah menjalankan pernikahannya dengan suaminya asal Indonesia.

Sebelum tinggal di Tulungagung, sejak 2019 lalu, dia berada di Taiwan cukup lama, sebagai TKW. karena sudah lama, dia memilih status kewarganegaraannya sebagai WN Taiwan. Dengan status kewarganegaraannya sebagai warga Taiwan, Chang Tina, harus izin jika menjenguk berada di Indonesia, meskipun di rumah orangtuanya.

TKW Asal Tulungagung, Menikah dengan Pria Tulungagung, Tinggal Dua Tahun di Rumahnya Sendiri, Diusir dari Kampungnya

TKW asal Tulungagung Chang Tina, memutuskan berkewarganegaraan Taiwan, ketika bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Pilihan hiduopnya dengan memlih status kewarganegaraan Taiwan, diputuskan ketika masih bekerja dan tinggal lama di negera tersebut. Sebagai buruh migran asal Indonesia, memang dia bisa memilih status kewarganegaraan.

Namun, pilihan tersebut berdampak pada kehidupan selanjutnya. Begitu pulang ke Indonesia, sttuanya adalah berjunjung sebagai wisatawan asal Taiwan, yang berkunjung ke Tulungaggung. Meskipun Besuki Tulungagung adalah asal kelahiran dan tempat tinggal orangtuanya, Chang Tina, tetap berstatus melakukan nkunjungan wisata.

Menikah dengan Pria Tulungagung

Sejak 2019, ketika melakukan kunjungan ke Tulungagung, dia menemukan tambatan hati dan menikah dengan pria asal Besuki Tulunggaung. Keduanya sepakat bertempat tinggal di Besuki Kabupaten Tulungagung. Kehidupan pasangan suami istri, sayng satu WNA Taiwan dan satunya lagi WNI asal Besuki, tidak pernah dipermasalahkan oleh semua keluarga dan warga sekitar.

Pasalnya, Chang Tina asli warga Besuki. Demikian juga suaminya, juga berasal dari Besuki Tulungagung. Bagi warga sekitar, Chang Tina, warga Indonesia asli, sebagaimana Tina pada masa kecilnya dahulu. Namun, status kewarganegaraan yang dia pilih, membawa petaka pada dirinya. Vhang Tina dihadapkan pada persoal tempat tinggal dan status kewarganegaraan seseorang.

Dua Tahun Tinggal di Tulungagung

Chang Tina berada di Besuki Tulungagung sudah dua tahun berjalan, sejak Nipember 2019. Chang Tina berada di Indonesia, jauh hari sebelum ada kasus Covid 19, yang meluluh lantakkan peradapan bergaulan antar sesama di seluruh dunia. Saat itu, tidak ada prosedur ketat, terkait protokol kesehatan.

Chang Tina sendiri, ketika masuk ke Indoneisa, menggunakan visa wisata. Meskipun, bisa disebut pulang kampung, namun, karena status kewarganegaraannya tersebut, Kantor Imigrasi , menyebut bahwa dia melakuan kunjungan ke Indonesia. Tentu saja, batas tinggalnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan bagi warga negara asing.

warga negara taiwan asal tulungagung dideportasi
warga negara taiwan asal tulungagung dideportasi

Kronologi Pengungkapan

Kronologi pengungkapan WNA Taiwan yang tinggal melebihi batas waktu ketentuan di Indonesia, bermula dari informasi saat Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO di Surabaya menghubungi Kantor Imigrasi Blitar. Ini berkaitan dengan keberadaan WN Taiwan yang tinggal di Indonesia.

WN Taiwan yang diketahui bernama Chang Ti Na tersebut terdeteksi telah melebihi ijin tinggal atau overstay. Kantor Imigrasi Blitar, kemudian bergerak mendatangi Chang Ti Na di rumahnya, di Besuki Tulungagung.

Begitu ketemu, Chang Ti Na kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar setelah sebelumnya petugas melakukan cek paspor untuk memastikan pelanggaran izin tinggal atau overstay tersebut. “Setelah diketahui keberadaannya, yang bersangkutan (Chang Ti Na) tersebut dibawa ke kantor imigrasi dan dilakukan pendetensian dan pendeportasian,” jelasnya.

WNA Taiwan Diperiksa Kantor Imigrasi

Kasi Intelijen & Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema, menjelaskan bahwa Chang Ti Na sudah berkewarganegaraan Taiwan. Meskipun aslinya dari Tulungagung, namun ststus kewarganegaraannya adalah WNA Taiwan. Alasan inilah yang mengharuskannya dideportasi.

“Petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai serta petugas Imigrasi di bandara Soekarno-Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi Pendeportasian,” jelas Raden Vidiandra Adikoesoema, kepala seksi Intelijen & Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur.

Langsung Dipulangkan ke Taiwan

Hasil penelusuran Kantor Imigrasi Blitar, Chang Ti Na awalnya adalah seorang WNI. Dia kemudian memilih alih warga negara dari Indonesia ke Taiwan. Ia mengungkapkan, dari hasil detensi, Chang Ti Na diketahui telah overstay selama lebih dari 60 hari. Meski berasal dari Tulungagung, namun Chang Ti Na tetaplah WN Taiwan.

Chang Tina terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, Chang Ti Na juga bakal tak bisa lagi menjenguk orang tuanya di Tulungagung. Sebab berdasarkan aturan tersebut, Chang Ti Na juga dicekal atau cegah dan tangkal ketika akan datang atau masuk ke Indonesia, negara tempat ia dilahirkan.

Selasa, sekitar pukul 14.00 kemarin, Chang Ti Na, diberangkatkan ke negara Taiwan, tempat dia bekerja semasa menjadi TKW di negara tersebut. “Yang bersangkutan (Chang Ti Na) dipulangkan dengan menggunakan pesawat China Airlines CI762 , berangkat dari nbandara Soekarno Hatta. ( wot )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.