Blitar, Memo
Wanita asal Tulungagung, bernama Chang Tina, dideportasi Kantor Imigrasi Blitar, setelah berada selama dua tahun di Desa Besuki Kecamatan Besuki Tulungagung, Jawa Timur. Wanita asli kelahiran Tulungagung tersebut, berada di rumah kedua orangtuanya, setelah menjalankan pernikahannya dengan suaminya asal Indonesia.
Sebelum tinggal di Tulungagung, sejak 2019 lalu, dia berada di Taiwan cukup lama, sebagai TKW. karena sudah lama, dia memilih status kewarganegaraannya sebagai WN Taiwan. Dengan status kewarganegaraannya sebagai warga Taiwan, Chang Tina, harus izin jika menjenguk berada di Indonesia, meskipun di rumah orangtuanya.
TKW Asal Tulungagung, Menikah dengan Pria Tulungagung, Tinggal Dua Tahun di Rumahnya Sendiri, Diusir dari Kampungnya
TKW asal Tulungagung Chang Tina, memutuskan berkewarganegaraan Taiwan, ketika bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Pilihan hiduopnya dengan memlih status kewarganegaraan Taiwan, diputuskan ketika masih bekerja dan tinggal lama di negera tersebut. Sebagai buruh migran asal Indonesia, memang dia bisa memilih status kewarganegaraan.
Namun, pilihan tersebut berdampak pada kehidupan selanjutnya. Begitu pulang ke Indonesia, sttuanya adalah berjunjung sebagai wisatawan asal Taiwan, yang berkunjung ke Tulungaggung. Meskipun Besuki Tulungagung adalah asal kelahiran dan tempat tinggal orangtuanya, Chang Tina, tetap berstatus melakukan nkunjungan wisata.
Menikah dengan Pria Tulungagung
Sejak 2019, ketika melakukan kunjungan ke Tulungagung, dia menemukan tambatan hati dan menikah dengan pria asal Besuki Tulunggaung. Keduanya sepakat bertempat tinggal di Besuki Kabupaten Tulungagung. Kehidupan pasangan suami istri, sayng satu WNA Taiwan dan satunya lagi WNI asal Besuki, tidak pernah dipermasalahkan oleh semua keluarga dan warga sekitar.
Pasalnya, Chang Tina asli warga Besuki. Demikian juga suaminya, juga berasal dari Besuki Tulungagung. Bagi warga sekitar, Chang Tina, warga Indonesia asli, sebagaimana Tina pada masa kecilnya dahulu. Namun, status kewarganegaraan yang dia pilih, membawa petaka pada dirinya. Vhang Tina dihadapkan pada persoal tempat tinggal dan status kewarganegaraan seseorang.
Dua Tahun Tinggal di Tulungagung
Chang Tina berada di Besuki Tulungagung sudah dua tahun berjalan, sejak Nipember 2019. Chang Tina berada di Indonesia, jauh hari sebelum ada kasus Covid 19, yang meluluh lantakkan peradapan bergaulan antar sesama di seluruh dunia. Saat itu, tidak ada prosedur ketat, terkait protokol kesehatan.
Chang Tina sendiri, ketika masuk ke Indoneisa, menggunakan visa wisata. Meskipun, bisa disebut pulang kampung, namun, karena status kewarganegaraannya tersebut, Kantor Imigrasi , menyebut bahwa dia melakuan kunjungan ke Indonesia. Tentu saja, batas tinggalnya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan bagi warga negara asing.
Kronologi Pengungkapan
Kronologi pengungkapan WNA Taiwan yang tinggal melebihi batas waktu ketentuan di Indonesia, bermula dari informasi saat Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei atau TETO di Surabaya menghubungi Kantor Imigrasi Blitar. Ini berkaitan dengan keberadaan WN Taiwan yang tinggal di Indonesia.