Jember, Memo
Wisata pantai watu ulo jember ditutup atas perintah Bupati Jember Hendy Siswanto. Penutupan obyek wisata berupa hamparan pantai luas itu, berdasar rapat pimpinan dan koordinasi dengan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatandan Penanganan Covid 19 di jember.
Bupati menyampaikan update data sampai dengan tanggal 4 Mei 2021 terdapat 6.938 kasus aktif dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 6.428 orang, meninggal 474 orang dan suspek 15 orang.
Sementara sampai dengan tanggal 3 Mei 2021 dari 14.527 RT yang ada di Seluruh Kabupaten Jember, sudah tidak ada zona merah. Yang ada tinggal zona kuning sejumlah 24 (0,17%) RT dan yang sudah masuk zona hijau sejumlah 14.485 RT (99,83%).
Namun demikian, Bupati menginstruksikan kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember ( pemkab) untuk tidak melaksanakan kegiatan mudik dan diwajibkan melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari dengan tepat waktu setelah libur hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Intruksi khusus Bupati kepada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk secara masif melakukan pengecekan di lapangan untuk mencegah kerumunan masyarakat, menjaga secara optimal dan mengatur lalu lintas orang di pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, pasar dan stasiun.
“ Mall harus menerapkan system pintu masuk dan keluar terpisah, dan apabila pengunjung sudah penuh sesuai aturan protokol maka harus dilakukan pembatasan di luar mall”, ujarnya.
Untuk sektor wisata Bupati hendy menginstruksikan kepada dinas pariwisata pada Libur hari Raya Idul Fitri agar menutup obyek-obyek wisata yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti misalnya Pantai Watu Ulo.
“Nanti kita siapkan Surat Edaran Larangan untuk itu,kalau kita tidak siapkan surat ini bahaya karena ada potensi puluhan ribu masyarakat yang berkumpul di Watu Ulo”,kata Bupati.
Sedangkan di lokasi berbayar dan lokasi wisata indoor wajib dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose.
Khusus pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H, menurut Bupati masih boleh dilaksanakan karena belum ada laranagn untuk itu tapi harus dengan protocol Kesehatan yang ketat. Bupati Hendy menghimbau agar ada petugas khusus di masing-masing lokasi yang mengatur jarak antar jamaah dan mengawasi protocol covid 19.
Hendy menghimbau kepada warga diluar Jember untuk tidak memaksa mudik ke Jember. ”Pendatang akan kita ambil dan masukkan ke karantina yang ada di desa 5×24 jam”, tuturnya.