Kediri, Memo
Dari 13 Milyar, aliran suap korupsi perangkat desa di Kabupaten Kediri, yang dikelola terdakwa Sutrisno, mengalir ke politikus Partai PDI Perjuangan, diantaranya Dwi Ningsih Desiani, anggota DPRD Kab Kediri, Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim, dan Pulung Agustanto, anggota DPR RI.
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye
Fakta ini, terungkap dalam pemeriksaan terdakwa Sutrisno ( bendahara PKD ) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa lalu. Kades Mangunrejo Kec Ngadiluwih tersebut, mengaku bahwa sebagian uagnya digunakan untuk membiayai kampanye istrinya, Dwi Ningsih Desiani, saat nyaleg DPRD Kabupaten Kediri dari PDI Perjuangan.
Sutrisno, juga mengakui, biaya kampanye pada Pemilu Legislatif 2024 itu, menjadi satu paket dengan, caleg dari DPRD Jatim dan DPR RI. Selain untuk membiayai kampanye istrinya, juga untuk Caleg DPRD Jatim dari PDIP yaitu Renny ( Wara Sundari Renny Pramana) dan caleg untuk DPR RI dari PDIP, Pulung ( Pulung Agustanto ).












