Jakarta, Memo.co.id
Wartawan itu menulis. Jika tidak, ini akibatnya. Dasar wartawan bodrek, meskipun dibekali kartu pers dan sertifikasi, jika memeras orang tetap aja kriminal. Polisi menangkap 3 orang pria yang mengaku sebagai wartawan. Mereka membawa Kartu Pers dan tanda sertifikasi. Ketiganya ditangkap setelah memeras seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono melalui keterangan tertulisnya mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah merekam korban RS (57) keluar Hotel Pondok Impian Ancol Pademangan, Jakarta Utara. Rekaman itu digunakan untuk memeras korban.
“Setelah merekam korban keluar dari hotel, pelaku mengikuti korban. Dan sesampainya di rumah korban, para pelaku turun dan mendekati korban untuk menujukkan rekaman tersebut,” kata Sungkono, Senin (27/2/2017).
Sampai di situ, para pelaku bernama Hotder Situmorang, Grison Sihombing dan Jonter Sihite ini mengancam akan memuat berita tentang korban RS di koran. Mereka meminta uang sebesar Rp 75 juta jika korban ingin kasusnya tidak diangkat menjadi berita.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/2) sore. Korban menyanggupi tawaran tersebut dan memberikan uang tunai sebesar Rp 8 juta sebagai pembayaran awal. Sisanya akan dibayar keesokan harinya.