Syamsul juga mengungkapkan tentang pentingnya segera mengurus akta kematian karena selain untuk data dan sensus pemerintah, hal ini juga memiliki manfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.
“Akta kematian dibutuhkan untuk mencegah data almarhum disalahgunakan, pembagian harta warisan, klaim asuransi, hingga persyaratan melakukan pernikahan kembali bagi pasangan almarhum,” kata dia.
Ia menambahkan keluarga juga akan kesulitan sendiri ketika akta dibutuhkan namun belum diurus ke dinas.
Ia berharap, masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas untuk layanan administrasi di tengah pandemi, salah satunya memanfaatkan layanan “Sakti” (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi).
Masyarakat dapat mengakses layanan “Sakti” tersebut di website disdukcapil.kedirikota.go.id. Berkas yang dibutuhkan juga harus disiapkan terlebih dahulu sehingga proses pengurusan bisa cepat.
“Ada beberapa kasus lama orang yang tidak punya akta kematian dan meninggalnya sudah lama serta tidak ada KK dan KTP. Akhirnya saat keluarganya membutuhkan untuk membagi tanah warisan, cukup kesulitan, karena perlu penetapan pengadilan dulu baru kami bisa buatkan akta kematian,” kata Syamsul.












