“Kami minta KJPP hadir dan menunjukkan langsung tanah penggantinya. Sampai sekarang warga belum mengetahui lokasinya,” tambah Darwaji.
Kecurigaan warga semakin menguat karena nilai tanah pengganti dinilai terlalu tinggi dibandingkan harga pasar. Menurut warga, dengan nilai tersebut seharusnya bisa diperoleh tanah pengganti dengan luasan yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Desa Tiron, Ina Rahayu, membantah tudingan warga bahwa dirinya kurang transparan. Ia menyatakan seluruh proses tukar guling TKD telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses pergantian TKD telah melalui tahapan yang berlaku, mulai dari penilaian tim Pemkab, BPN, tinjau lapangan, hingga penilaian KJPP,” jelas Ina.
Baca Juga: Pasca Dicuri, KAI Daop 7 Madiun Cepat Perbaiki dan Lengkapi Baut Penambat Guna Keselamatan Penumpang
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur.
“Karena semua tahapan dinyatakan sesuai, maka terbit surat persetujuan dari gubernur,” katanya.
Ina juga menyebut bahwa dalam proses peninjauan lapangan, berbagai unsur telah dilibatkan, termasuk perwakilan RT dan RW.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Baut Rel di Blitar, Humas : Ini Kejahatan Serius
“Pada saat tinjau lapangan, kami mengundang tim Pemkab, BPN, serta perwakilan RT dan RW. Mereka mengetahui titik-titik tanah pengganti,” pungkasnya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, massa aksi berakhir tertib meski merasa tidak puas dengan hasilnya. Meski demikian, Ina Rahayu bersedia mengikuti permintaan warga (Hamzah).












