Informasi dari Forum Komunikasi Warga Terdampak Pembangunan Pintu Tol Malang Pandaan, seperti yang disampaikan Endi S, Koordinator FKWT,1/5/16, kepada memo.co.id: ”Pada dasarnya Warga tidak melawan Kepada Pemerintah, tetapi tolong Pemerintah melalui Tim Appraisal BPN Transparan dan menggunakan cara-cara yang benar”.”Pertemuan pada tgl.23 Nopember 2015 dan Tgl.7 Januari 2016, hasil Pertemuan juga tidak disampaikan ke warga”.”Hasil Pertemuan 60 warga terdampak dengan Komisi C DPRD Kota Malang yang dihadiri oleh Norman W dan Heni dari BPN Malang, Pihak BPN mengakui memang benar tidak ada musyawarah dengan Warga Madyopuro dalam penentuan harga lahan dan bangunan”.”Data sangat tidak valid dan bila kami menolak untuk penyelesaian, selalu diajak ke Pengadilan”,”Kami siap ke pengadilan!”. Dikatakan juga oleh Endi S,bahwa:” PEMKOT Malang, wakilnya tidak ada yang hadir pada pertemuan itu, padahal sudah diundang semua”.
Dasar Warga Madyopuro menurut, Endi S, Selaku Koordinator FKWT,1/5/16 yang disampaikan ke memo.co.id: “1.Musyawarah tidak dijalankan,2.Celah kelemahan data banyak sekali, sehingga data tidak valid seperti data tanah tidak ditemukan, 3.Mengabaikan aturan-aturan Pengadaan Tanah yang ada, yaitu UUD RI Nomor 2 tahun 2002, Pasal 34 dan PERPRES Nomor 71 Tahun 2012, Pasal 70 ayat 2-3, 4.Kurang transparan, 5.Harga tidak sesuai dengan harga pasar saat ini”.
Data tidak valid yang dimaksudkan warga terdampak adalah adanya: 1.Warga yang tidak menerima kutipan appraisal BPN tetapi bisa terima uang ganti rugi, 2.Harga ganti rugi untuk Rumah Toko 1 lantai dengan luas lebih kecil 167 m2, lebih besar nilai ganti ruginya, daripada Rumah Toko 2 lantai,dengan luas 174 m2, 3. Harga ganti rugi untuk rumah yang letaknya berdempetan dan kualitas sama, harga appraisal berbeda. Dan masih banyak lagi data yang lain yang bermasalah.
Komentar sama dikatakan oleh Hj.Khodijah, Pemilik Ruko 2 Lt, Jl.Ki.Ageng Gribig No.22, 1/5/16:”Saya tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Tim Appraisal BPN, seharusnya minimal 2-3 kali lipat”. Achmad Yani, Pemilik Ruko 2 Lt, Jl.Ki.Ageng Gribig 30, 1/5/16, juga mengatakan:” Saya juga tidak setuju dengan harga yang disampaikan oleh Tim BPN karena Rumah Toko 2 Lt, milik saya lebih bagus, tetapi harga per m2 persegi lebih murah dari Hj.Khodijah”. ( david k )