Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti gesekan sosial yang timbul akibat perilaku oknum MIM yang dinilai arogan dan seringkali memicu konflik verbal dengan tetangga sekitar.
Menanggapi aduan tersebut, Komisi A DPRD Kota Malang yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan menyambut baik kehadiran warga. Pihak legislatif berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Satpol PP Kota Malang.
Baca Juga: Agenda Penting Presiden Prabowo Menghadiri Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang
Tujuannya adalah untuk memverifikasi status lahan yang disengketakan dan memastikan apakah ada pelanggaran izin mendirikan bangunan atau penyalahgunaan tata ruang di kawasan Perumahan Joyogrand.
DPRD menekankan bahwa setiap yayasan atau lembaga yang berada di tengah pemukiman padat penduduk wajib menghormati kearifan lokal dan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 200 Becak Listrik Malang Hibah Presiden Prabowo Siap Percantik Kawasan Wisata Utama
Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyerobotan lahan milik negara/daerah, pihak dewan akan mendesak eksekutif untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi. Warga berharap hasil dari pengaduan ini dapat mengembalikan suasana kondusif dan menjamin kepastian hukum atas fasilitas umum yang ada di lingkungan mereka.
Persoalan ini kini sedang dalam pengawasan ketat oleh komisi terkait di DPRD Kota Malang. Warga Joyogrand menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan tetap yang adil dan mampu mengakhiri tindakan sewenang-wenang yang selama ini mereka rasakan.
Baca Juga: Sengketa Dualisme Yayasan STM Turen Malang Picu 2 Kelompok Saling Klaim Kepemimpinan Sah
FAQ
Warga merasa resah dengan tindakan sepihak oknum pengelola yayasan (MIM) yang diduga menyerobot lahan fasilitas umum dan berperilaku tidak menyenangkan di lingkungan perumahan
Oknum yang dilaporkan adalah seorang pengelola yayasan di kawasan setempat yang dikenal oleh warga dengan inisial MIM.
Warga menuntut adanya ketegasan hukum terkait status lahan fasum, penghentian aktivitas yayasan yang merugikan warga, serta mediasi untuk mengembalikan ketertiban lingkungan.
DPRD Kota Malang melalui Komisi A berjanji akan melakukan verifikasi lapangan dan memanggil dinas terkait untuk meninjau legalitas lahan serta izin bangunan milik yayasan tersebut.












