Example floating
Example floating
Jatim

Warga Perumahan Joyogrand Mengadu ke DPRD Kota Malang Terkait Konflik Lahan Yayasan

Andika Sifaul Muna
×

Warga Perumahan Joyogrand Mengadu ke DPRD Kota Malang Terkait Konflik Lahan Yayasan

Sebarkan artikel ini
Warga Perumahan Joyogrand Mengadu ke DPRD Kota Malang

Mediasi Konflik Lahan Perumahan Joyogrand di Gedung Dewan

MALANG, MEMO

Baca Juga: 200 Becak Listrik Malang Hibah Presiden Prabowo Siap Percantik Kawasan Wisata Utama

Gelombang keresahan warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, akhirnya bermuara ke kursi legislatif setelah upaya komunikasi mandiri menemui jalan buntu.

Sejumlah perwakilan penduduk mendatangi Gedung DPRD Kota Malang untuk melaporkan tindakan seorang oknum pengelola yayasan, yang dikenal dengan inisial MIM, terkait aktivitas penguasaan lahan yang dinilai melanggar hak-hak sosial warga.

Baca Juga: Sengketa Dualisme Yayasan STM Turen Malang Picu 2 Kelompok Saling Klaim Kepemimpinan Sah

Aduan ini menjadi puncak dari kekesalan masyarakat yang merasa ruang publik dan fasilitas umum di lingkungan mereka mulai diokupasi tanpa izin yang jelas, sehingga mengganggu harmoni kehidupan bertetangga.

Perwakilan warga mengungkapkan bahwa ketegangan telah berlangsung cukup lama dan dipicu oleh berbagai perilaku oknum tersebut yang dianggap provokatif dan tidak kooperatif.

Salah satu poin krusial yang diadukan adalah pemanfaatan lahan fasum (fasilitas umum) yang diklaim secara sepihak oleh pihak yayasan untuk kepentingan tertentu.

Warga merasa pembangunan atau aktivitas di atas lahan tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang kuat dari Pemerintah Kota Malang, mengingat status lahan tersebut seharusnya berfungsi untuk kepentingan sosial seluruh penghuni perumahan.

“Kedatangan kami ke sini adalah bentuk pertahanan diri terhadap lingkungan kami. Kami merasa hak-hak sebagai warga atas kenyamanan dan fasilitas umum telah terabaikan oleh ulah oknum tersebut,” ujar salah satu tokoh masyarakat saat ditemui di sela-sela penyampaian aspirasi.

Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti gesekan sosial yang timbul akibat perilaku oknum MIM yang dinilai arogan dan seringkali memicu konflik verbal dengan tetangga sekitar.

Menanggapi aduan tersebut, Komisi A DPRD Kota Malang yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan menyambut baik kehadiran warga. Pihak legislatif berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Satpol PP Kota Malang.

Tujuannya adalah untuk memverifikasi status lahan yang disengketakan dan memastikan apakah ada pelanggaran izin mendirikan bangunan atau penyalahgunaan tata ruang di kawasan Perumahan Joyogrand.

DPRD menekankan bahwa setiap yayasan atau lembaga yang berada di tengah pemukiman padat penduduk wajib menghormati kearifan lokal dan aturan hukum yang berlaku.

Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyerobotan lahan milik negara/daerah, pihak dewan akan mendesak eksekutif untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi. Warga berharap hasil dari pengaduan ini dapat mengembalikan suasana kondusif dan menjamin kepastian hukum atas fasilitas umum yang ada di lingkungan mereka.

Persoalan ini kini sedang dalam pengawasan ketat oleh komisi terkait di DPRD Kota Malang. Warga Joyogrand menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan tetap yang adil dan mampu mengakhiri tindakan sewenang-wenang yang selama ini mereka rasakan.

FAQ

Warga merasa resah dengan tindakan sepihak oknum pengelola yayasan (MIM) yang diduga menyerobot lahan fasilitas umum dan berperilaku tidak menyenangkan di lingkungan perumahan

Oknum yang dilaporkan adalah seorang pengelola yayasan di kawasan setempat yang dikenal oleh warga dengan inisial MIM.

Warga menuntut adanya ketegasan hukum terkait status lahan fasum, penghentian aktivitas yayasan yang merugikan warga, serta mediasi untuk mengembalikan ketertiban lingkungan.

DPRD Kota Malang melalui Komisi A berjanji akan melakukan verifikasi lapangan dan memanggil dinas terkait untuk meninjau legalitas lahan serta izin bangunan milik yayasan tersebut.