Example floating
Example floating
Jatim

Warga Perumahan Joyogrand Mengadu ke DPRD Kota Malang Terkait Konflik Lahan Yayasan

Andika Sifaul Muna
×

Warga Perumahan Joyogrand Mengadu ke DPRD Kota Malang Terkait Konflik Lahan Yayasan

Sebarkan artikel ini
Warga Perumahan Joyogrand Mengadu ke DPRD Kota Malang

Mediasi Konflik Lahan Perumahan Joyogrand di Gedung Dewan

MALANG, MEMO

Baca Juga: Skandal Dugaan Pungli di Balerejo Madiun Mencuat Usai Temuan Uang Misterius di Desa

Gelombang keresahan warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, akhirnya bermuara ke kursi legislatif setelah upaya komunikasi mandiri menemui jalan buntu.

Sejumlah perwakilan penduduk mendatangi Gedung DPRD Kota Malang untuk melaporkan tindakan seorang oknum pengelola yayasan, yang dikenal dengan inisial MIM, terkait aktivitas penguasaan lahan yang dinilai melanggar hak-hak sosial warga.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa

Aduan ini menjadi puncak dari kekesalan masyarakat yang merasa ruang publik dan fasilitas umum di lingkungan mereka mulai diokupasi tanpa izin yang jelas, sehingga mengganggu harmoni kehidupan bertetangga.

Perwakilan warga mengungkapkan bahwa ketegangan telah berlangsung cukup lama dan dipicu oleh berbagai perilaku oknum tersebut yang dianggap provokatif dan tidak kooperatif.

Salah satu poin krusial yang diadukan adalah pemanfaatan lahan fasum (fasilitas umum) yang diklaim secara sepihak oleh pihak yayasan untuk kepentingan tertentu.

Warga merasa pembangunan atau aktivitas di atas lahan tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang kuat dari Pemerintah Kota Malang, mengingat status lahan tersebut seharusnya berfungsi untuk kepentingan sosial seluruh penghuni perumahan.

“Kedatangan kami ke sini adalah bentuk pertahanan diri terhadap lingkungan kami. Kami merasa hak-hak sebagai warga atas kenyamanan dan fasilitas umum telah terabaikan oleh ulah oknum tersebut,” ujar salah satu tokoh masyarakat saat ditemui di sela-sela penyampaian aspirasi.

FAQ

Warga merasa resah dengan tindakan sepihak oknum pengelola yayasan (MIM) yang diduga menyerobot lahan fasilitas umum dan berperilaku tidak menyenangkan di lingkungan perumahan

Oknum yang dilaporkan adalah seorang pengelola yayasan di kawasan setempat yang dikenal oleh warga dengan inisial MIM.

Warga menuntut adanya ketegasan hukum terkait status lahan fasum, penghentian aktivitas yayasan yang merugikan warga, serta mediasi untuk mengembalikan ketertiban lingkungan.

DPRD Kota Malang melalui Komisi A berjanji akan melakukan verifikasi lapangan dan memanggil dinas terkait untuk meninjau legalitas lahan serta izin bangunan milik yayasan tersebut.