Lebih lanjut warga juga menganggap bahwa kades maupun RT sudah ada main dengan PT. Merak Jaya Beton. “Saya ingin kejelasan, sampai sekarang belum jelas jluntrungnya terkait kompensasi warga yang terdampak, “tutur salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri Indra Taruna menjelaskan untuk prosedur perijinan yang akan dikeluarkan ada 19 dinas tergabung satu tim yang bertugas menverifikasi ijin bisa dikeluarkan oleh perijinan atau tidak. “Sebelum ijin turun ada 19 tim gabungan dari berbagai dinas yang menverifikasi ijin bisa diterbitkan atau tidak, “jelas Kepala DPMPTSP Indra Taruna.
Saat ditanya terkait ijin dari PT. Merak Jaya Beton Indra Taruna menjawab bahwa PT. tersebut sudah memiliki ijin karena dokumen sudah ada. “Kita mengacu pada dokumen yang ada, dari desa sudah ada persetujuan lampiran dari warga, dan DPMPTSP sudah memberikan ijin PT. Merak Jaya Beton. “pungkas Kepala DPMPTSP Indra Taruna.(eko/jk)