“Padahal informasi terkait adanya pengolahan limbah kotoran saya dapat dari aduan masyarakat dan warga setemoat yang bekerja di situ. Tapi pihak pengelola tetap mengatakan tidak ada,” ungkapnya lagi.
Agus berharap pihak CV Bumi Indah tidak mengabaikan keluhan masyarakat, terkait bau busuk ini. Dia berharap, pihak pengelola bisa segera mengatasi persoalan ini.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
“Kami tidak ingin warga merasa tidak nyaman dan terganggu. Masyarakat sekarang jadi resah dengan keberadaan kandang yang menimbulkan bau itu. Jadi segera lah pihak pengelola menyelesaikan hal ini,” pintanya.
Kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Mereka berharap Pemkab dapat menggandeng aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait penyebab timbulnya bau busuk yang meresahkan warga.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Jika nantinya terbukti adanya aktivitas pengolahan limbah kotoran ayam di dalam peternakan, warga menuntut penutupan total.
“Harus diperiksa total, karena bau busuknya sangat mengganggu. Kalau seperti ini tetus kita demo saja, minta pemerintah menutup kandang ini secara total,” kata Khatimah, salah satu warga lainnya.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Blitar, Pramesti saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atas nama CV Bumi Indah. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika bau busuknya tercium sampai ke permukiman warga.
“Izin IPAL-nya sudah keluar, kemarin kita survei kandangnya tertutup semua. Kalau bau, pasti ada ya, namanya juga kotoran. Tapi saya gak tahu kalau baunya sampai keluar,” jawab Pramesti.
Dia pun akhirnya mengakui bahwa seharusnya CV Bumi Indah masih belum boleh melakukan pengolahan limbah, lantaran dokumen perizinannya belum sampai pada izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
“Sebenarnya belum boleh (mengolah limbah) sampai UKL/UPL selesai. Kemarin sudah kami peringatkan bolak-balik, kalau belum boleh, selesaikan dulu dokumen UKL/UPL,” paparnya.
Sebagai informasi, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum bisa dikonfirmasi. Awak media telah berusaha meminta keterangan di Kantor CV Bumi Indah yang terletak di Jalan Widuri No.04 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi, pihak CV Bumi Indah tidak mau menemui. **












