“Ini sudah dilaporkan, dan laporannga juga telah diterima dengan Nomor : TBL-B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk,” ungkap Ristika.
Awal mula kejadian itu, sekitar tahun 2018. BS bersama dengan beberapa rekan bisnis yang lainnya melakukan pertemuan dengan MU.
“Saat pertemuan, mereka membahas rencana akan membuka bisnis tambang galian C di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri,” jelasnya. Karena luas lahannya mencapai 105 hektar, BS memberikan penawaran kepada MU untuk ikut melakukan investasi.
“Klien saya sepakat untuk ikut berinvestasi di bisnis galian C tersebut dan menyetorkan modal investasi sebesar Rp 350 juta melalui rekening BS,” pungkas Ristika.
Uang Rp 350 juta itu ditransfer dalam dua tahap. Rp 300 juta ditransfer ke rekening BS tanggal 13 Agustus 2020, sedangkan sisanya Rp 50 juta ditransfer ke rekening BS pada 1 September 2018.
Janji hanya tinggal janji, bisnis galian tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan modal investasi yang telah disetor MU juga tidak segera dikembalikan.
“Sudah beberapa kali klien kami menagih modal investasi tersebut kepada BS seperti salah satunya melalui WhatsApp, tapi BS selalu berdalih dan tak kunjung mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya. ( adi )